Setelah membaca artikel ini, penjual akan belajar

  • ✅ Kapan perlu mendaftar izin usaha, kapan cukup mendaftar pajak
  • ✅ Membedakan wajib lapor dan wajib pajak
  • ✅ Jenis-jenis usaha: offline, online, sewa properti
  • ✅ Peraturan mengenai sistem akuntansi untuk usaha perorangan mulai tahun 2026

1. Apakah Jualan Online Perlu Izin Usaha?

Kasus 1: Hanya Jualan Online (Tidak Punya Toko)

Menurut peraturan: Tidak wajib mendaftar izin usaha, tetapi wajib mendaftar pajak.

Jika Anda:

  • Menjual barang melalui Facebook, Zalo, TikTok
  • Menjual di marketplace (Shopee, Lazada, TikTok Shop)
  • Tidak memiliki tempat usaha tetap

→ Anda perlu datang ke Kantor Pajak di tempat tinggal Anda untuk mendaftar pajak. NPWP Anda adalah nomor KTP Anda.

Catatan Penting

Meskipun peraturan tidak mewajibkan pendaftaran izin usaha, beberapa Kantor Pajak daerah masih meminta izin usaha sebelum mendaftar pajak.

Saran: Hubungi langsung Kantor Pajak di tempat tinggal Anda untuk bertanya sebelum melakukan pendaftaran.

Kasus 2: Memiliki Toko atau Tempat Usaha

Wajib mendaftar izin usaha di Kantor Kelurahan/Desa tempat lokasi usaha berada.

Prosesnya:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran usaha perorangan di Kantor Kelurahan/Desa
  2. Menerima Surat Keterangan Pendaftaran Usaha Perorangan (beserta nomor registrasi usaha)
  3. Nomor ini sekaligus menjadi NPWP usaha perorangan

Kasus 3: Menyewakan Aset (Rumah, Mobil, Peralatan...)

Tidak wajib mendaftar izin usaha, cukup mendaftar pajak.

Namun, sama seperti jualan online, beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan yang berbeda.


2. Apa Perbedaan Antara Wajib Lapor dan Wajib Pajak?

Ini adalah dua metode perhitungan pajak yang berbeda untuk usaha perorangan:

Kriteria Wajib Lapor (Hộ kê khai) Wajib Pajak (Hộ khoán)
Subjek Pendapatan > 500 juta/tahun Pendapatan ≤ 500 juta/tahun
Cara Menghitung Pajak Melaporkan sendiri pendapatan riil Kantor pajak menetapkan besaran pajak tetap
Periode Pelaporan Pajak Bulanan atau triwulanan Tahunan (menerima pemberitahuan dari pajak)
Faktur Wajib menggunakan faktur elektronik Tidak wajib
Pembukuan Wajib mencatat pembukuan Lebih sederhana
Tanda Tangan Digital Dibutuhkan Tidak wajib

Contoh: Ibu Lan Menjual Kosmetik

Situasi 1: Ibu Lan berjualan online melalui Facebook, dengan pendapatan sekitar 300 juta/tahun. → Ibu Lan termasuk dalam kelompok wajib pajak atau wajib lapor sesuai kejadian.

Situasi 2: Ibu Lan membuka toko, dengan pendapatan 800 juta/tahun. → Ibu Lan termasuk dalam kelompok wajib lapor, harus melaporkan pajak setiap triwulan, menggunakan faktur elektronik.


3. Bagaimana Jika Menjual Melalui Marketplace?

Ketika Anda berjualan di marketplace yang memiliki fungsi pembayaran (Shopee, Lazada, TikTok Shop...), marketplace akan:

  • Memotong pajak langsung dari setiap pesanan
  • Membayar pajak atas nama Anda ke kas negara

Artinya: Untuk pendapatan yang sudah dipotong pajak oleh marketplace, Anda tidak perlu melaporkan pajak lagi.

Namun, perlu diingat:

Jika Anda berjualan melalui marketplace sekaligus berjualan di luar marketplace (Facebook, Zalo, website sendiri...), maka:

  • Bagian yang dipotong oleh marketplace → Tidak perlu dilaporkan
  • Bagian yang dijual di luar marketplace → Harus melaporkan pajak sendiri

❓ Pertanyaan: Pendapatan akhir tahun di bawah 500 juta, apakah pajak yang sudah dipotong bisa dikembalikan?

Jika total pendapatan Anda dalam setahun di bawah 500 juta (termasuk kategori bebas pajak), tetapi pajak sudah dipotong oleh marketplace selama setahun → Pengembalian pajak belum ada panduan spesifik, perlu menunggu peraturan baru.


4. Peraturan Akuntansi untuk Usaha Perorangan Mulai Tahun 2026

Poin Baru Penting

Mulai tahun 2026, usaha perorangan wajib menerapkan sistem akuntansi (pencatatan pembukuan), tergantung kelompok pendapatan:

Kelompok Pendapatan/tahun Jumlah Buku Akuntansi
Kelompok 1 ≤ 500 juta 1 jenis buku (buku pendapatan)
Kelompok 2 > 500 juta - 3 miliar 1 jenis buku
Kelompok 3, 4 > 3 miliar 4 jenis buku

Kabar baik: Sistem akuntansi untuk usaha perorangan sangat sederhana, tidak serumit perusahaan. Anda tidak perlu tahu jurnal atau prinsip akuntansi untuk bisa melakukannya.

Apakah Usaha Perorangan Perlu Menyampaikan Laporan Keuangan?

Tidak. Laporan keuangan hanya berlaku untuk perusahaan/bisnis.


5. Siapa yang Boleh Menjadi Akuntan untuk Usaha Perorangan?

Sesuai peraturan, orang-orang berikut diizinkan menjadi akuntan untuk usaha perorangan:

  • ✅ Pemilik usaha perorangan
  • ✅ Ayah, ibu, istri, suami, anak, saudara kandung pemilik usaha
  • ✅ Manajer, direktur di usaha perorangan
  • ✅ Petugas gudang, kasir (merangkap)
  • ✅ Akuntan eksternal atau penyedia jasa akuntansi

Dengan kata lain: Hampir siapa saja bisa menjadi akuntan untuk usaha perorangan, asalkan disetujui oleh pemilik usaha.


6. Membuka Rekening Bank untuk Usaha Perorangan

Jika Memiliki Izin Usaha:

Bawa Surat Keterangan Pendaftaran Usaha Perorangan ke bank untuk membuka rekening atas nama usaha perorangan.

Jika Hanya Memiliki Pendaftaran Pajak (Jualan Online):

Bawa Surat Keterangan Pendaftaran Pajak ke bank untuk membuka rekening.


Checklist: Memulai Bisnis dengan Benar

  • Tentukan jenis usaha: Jualan Online / Punya Toko / Sewa Aset
  • Hubungi Kantor Pajak setempat untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  • Daftar izin usaha (jika perlu) di Kantor Kelurahan/Desa
  • Daftar pajak dan terima NPWP
  • Buka rekening bank terpisah untuk bisnis
  • Pelajari kewajiban pelaporan pajak (baca artikel selanjutnya)

Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Menganggap jualan online tidak perlu mendaftar apa pun → Salah! Tetap wajib mendaftar pajak.

  2. Menggunakan rekening pribadi untuk bisnis → Sebaiknya buka rekening terpisah untuk memudahkan pengelolaan dan transparansi saat pemeriksaan oleh kantor pajak.

  3. Tidak menyimpan faktur pembelian → Jika termasuk wajib lapor, Anda memerlukan faktur untuk membuktikan biaya yang dapat dikurangi.

  4. Mengabaikan pendapatan penjualan di luar marketplace → Marketplace hanya memotong pajak untuk penjualan di marketplace, sisanya harus Anda laporkan sendiri.


7. Kesimpulan

Menjual barang secara online maupun offline selalu terkait dengan kewajiban pajak dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Memahami dengan benar kapan perlu mendaftar izin usaha, kapan cukup mendaftar pajak, serta menguasai metode pengelolaan pajak yang diterapkan akan membantu penjual menghindari risiko hukum dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Dalam konteks penjualan lintas saluran yang semakin populer, pengelolaan pesanan, pendapatan, dan arus kas secara manual sangat rentan terhadap kesalahan. GTG CRM membantu penjual mengelola pesanan dari berbagai saluran seperti marketplace, media sosial, dan saluran penjualan sendiri secara terpusat, sekaligus mengagregasi pendapatan dan menghasilkan laporan untuk pemantauan dan pelaporan pajak. Ini adalah solusi yang membantu penjual berbisnis secara efektif sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku.

GTG CRM membantu Anda mengelola pesanan dari berbagai saluran penjualan (Shopee, Lazada, Facebook...) di satu tempat, menghitung pendapatan secara otomatis, dan menghasilkan laporan untuk pelaporan pajak. Pelajari lebih lanjut →

Ubah apa yang baru saja Anda baca menjadi hasil nyata — terapkan segera dengan GTG CRM, gratis.

Terapkan Sekarang