Sejak tanggal 01/07/2022, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 123/2020/ND-CP dan Surat Edaran 78/2021/TT-BTC, usaha perseorangan dan individu yang menerapkan metode pengisian pajak wajib beralih ke faktur elektronik. Ini bukan hanya persyaratan hukum tetapi juga merupakan langkah penting dalam modernisasi kegiatan bisnis.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan menghindari risiko hukum, pemilik usaha perlu memahami aturan terkait pembuatan, penggunaan, dan pengelolaan faktur elektronik. Artikel ini akan mengklarifikasi poin-poin penting untuk membantu Anda menjalankan operasi penerbitan faktur secara akurat dan efisien.

Konsep Faktur Elektronik

Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah 123/2020/ND-CP, faktur elektronik dipahami sebagai dokumen elektronik yang dibuat oleh penjual barang atau jasa melalui media elektronik, yang bertujuan untuk mencatat informasi transaksi komersial sesuai dengan ketentuan hukum akuntansi dan perpajakan. Faktur ini dapat dibuat dari mesin kasir yang terhubung langsung dengan sistem kantor pajak.

Faktur elektronik dibagi menjadi dua jenis utama. Jenis pertama adalah faktur dengan kode dari kantor pajak, yang diberi kode sebelum dikirim ke pembeli. Kode ini mencakup nomor transaksi unik dan urutan karakter terenkripsi berdasarkan informasi penjual. Jenis kedua adalah faktur tanpa kode dari kantor pajak, yang dibuat sendiri oleh organisasi dan dikirim langsung ke pelanggan tanpa otorisasi awal dari kantor pajak. Contoh Faktur Ilustrasi

Tiga Kasus Wajib Menggunakan Faktur Elektronik

Berdasarkan Surat Edaran 78/2021/TT-BTC, usaha perseorangan dan individu yang menjalankan bisnis harus menggunakan faktur elektronik dalam tiga situasi spesifik.

Kasus pertama berlaku untuk usaha perseorangan dan individu yang membayar pajak berdasarkan metode pengisian. Ini adalah kelompok subjek yang wajib menggunakan faktur elektronik secara rutin dalam kegiatan bisnis.

Kasus kedua berkaitan dengan usaha perseorangan yang membayar pajak berdasarkan metode perkiraan. Ketika ada kebutuhan untuk menerbitkan faktur, mereka akan diberikan faktur elektronik berkode oleh kantor pajak untuk setiap transaksi yang terjadi.

Kasus ketiga diperuntukkan bagi usaha perseorangan yang mengisi pajak untuk setiap transaksi yang terjadi. Serupa dengan kelompok kedua, jika ada permintaan untuk menggunakan faktur, kantor pajak akan menerbitkan faktur elektronik secara terpisah untuk setiap transaksi tertentu.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Faktur Elektronik

Subjek yang Diberikan Faktur Elektronik per Transaksi

Usaha perseorangan yang membayar pajak perkiraan didukung oleh kantor pajak untuk menerbitkan faktur berkode per transaksi jika diperlukan. Individu yang menjalankan bisnis tidak secara teratur dan tidak memiliki lokasi tetap, membayar pajak per transaksi, juga termasuk dalam subjek ini.

Selain itu, beberapa kasus khusus juga akan diberikan faktur per transaksi. Misalnya, usaha perseorangan yang telah menghentikan operasinya tetapi belum menyelesaikan prosedur penghentian nomor pajak masih dapat mengajukan penerbitan faktur untuk melikuidasi aset. Usaha yang menghentikan sementara bisnis tetapi perlu menyelesaikan kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga akan mendapatkan dukungan serupa. Kasus di mana penggunaan faktur dipaksa berhenti juga termasuk dalam daftar ini.

Gratis Layanan Faktur Elektronik

Menurut Ayat 1 Pasal 14 Peraturan Pemerintah 123/2020/ND-CP, usaha kecil dan menengah, koperasi, usaha perseorangan, dan individu yang menjalankan bisnis di daerah dengan kondisi ekonomi dan sosial yang sulit atau sangat sulit dibebaskan dari biaya layanan faktur elektronik berkode selama 12 bulan sejak mulai digunakan. Daftar daerah yang mendapat prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah 118/2015/ND-CP.

Subjek yang tidak memenuhi syarat pembebasan biaya akan harus membayar biaya layanan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan organisasi penyedia layanan faktur elektronik.

Situasi yang Mewajibkan Penghentian Penggunaan Faktur Elektronik

Ayat 1 Pasal 16 Peraturan Pemerintah 123/2020/ND-CP mencantumkan kasus-kasus wajib penghentian penggunaan faktur elektronik berkode.

Ketika usaha perseorangan menghentikan validitas nomor pajak atau diverifikasi oleh kantor pajak tidak beroperasi di alamat terdaftar, penggunaan faktur akan dihentikan. Kasus di mana usaha perseorangan secara proaktif memberitahukan penghentian sementara bisnis kepada otoritas yang berwenang juga akan mengakibatkan penghentian penggunaan faktur elektronik.

Pelanggaran serius juga akan berakibat serupa. Jika usaha perseorangan menggunakan faktur untuk menjual barang selundupan, barang terlarang, barang palsu, atau barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, otoritas yang berwenang akan mendeteksi dan memberitahukan kantor pajak untuk diproses. Tindakan membuat faktur palsu untuk penggelapan uang juga merupakan alasan penghentian penggunaan faktur elektronik.

Selain itu, ketika kantor pajak memberitahukan penghentian penggunaan faktur untuk melaksanakan paksaan pembayaran utang pajak, atau ketika badan pendaftaran bisnis meminta penghentian sementara bisnis pada profesi yang memiliki persyaratan karena tidak memenuhi standar, usaha perseorangan juga harus menghentikan penggunaan faktur elektronik.

Kantor Pajak Mana yang Menerbitkan Faktur per Transaksi?

Poin c Ayat 2 Pasal 13 Peraturan Pemerintah 123/2020/ND-CP secara jelas mengatur tempat penyerahan berkas permohonan penerbitan faktur.

Untuk usaha perseorangan dan individu yang menjalankan bisnis dengan lokasi tetap, berkas akan diserahkan di Kantor Pajak yang mengelola wilayah tempat kegiatan usaha berlangsung. Sebaliknya, usaha perseorangan dan individu tanpa lokasi tetap akan menyerahkan berkas di Kantor Pajak tempat tinggal atau tempat pendaftaran usaha.

Jadwal Peralihan dari Pajak Perkiraan ke Pengisian

Mulai tahun 2026, kantor pajak akan melaksanakan jadwal peralihan usaha perseorangan dari metode pembayaran pajak perkiraan ke metode pengisian. Hal ini mengharuskan usaha perseorangan untuk melakukan semua pekerjaan seperti pencatatan buku, pembuatan dan pengiriman faktur elektronik, pengisian dan pembayaran pajak secara online sesuai ketentuan, bukan hanya sekadar membayar pajak perkiraan seperti sebelumnya.

Untuk mendukung usaha kecil dan menengah dalam beradaptasi dengan ketentuan baru tanpa perlu menyewa akuntan atau melakukan proses manual yang rumit, banyak solusi transformasi digital yang komprehensif telah dikembangkan, membantu mengintegrasikan fitur-fitur manajemen penjualan, pengisian pajak, pembayaran pajak, penerbitan faktur elektronik, dan manajemen buku akuntansi dalam satu platform tunggal.

Kesimpulan

Penggunaan faktur elektronik telah menjadi kewajiban bagi usaha perseorangan dan individu yang menjalankan bisnis dan membayar pajak berdasarkan metode pengisian. Memahami sepenuhnya ketentuan mengenai faktur elektronik, mulai dari konsep, subjek yang berlaku, hingga kasus-kasus yang diberikan faktur dan situasi yang mengharuskan penghentian penggunaan, adalah hal penting agar setiap pemilik usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara transparan dan patuh hukum.

Terutama dalam konteks peralihan dari pajak perkiraan ke pengisian, memiliki alat yang tepat untuk mengelola buku, mengisi pajak, dan menerbitkan faktur elektronik menjadi lebih mendesak dari sebelumnya. GTG CRM menyediakan fitur penerbitan faktur elektronik otomatis terintegrasi, membantu usaha perseorangan dengan mudah menerbitkan faktur yang sah, mengirim data ke kantor pajak sesuai ketentuan, serta mendukung pemeriksaan dan deteksi kesalahan pada faktur masuk. Dengan demikian, pemilik usaha tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memastikan akurasi dalam tugas akuntansi dan mematuhi semua prosedur yang disyaratkan oleh kantor pajak.

Ubah apa yang baru saja Anda baca menjadi hasil nyata — terapkan sekarang dengan GTG CRM, gratis.

Terapkan Sekarang