Analisis kewajiban pajak atas pendapatan dari platform e-commerce, perubahan kebijakan baru dari tahun 2025-2026, dan bagaimana penjual perlu bersiap.
Tim GTG CRM · GTG CRM
09 Februari 2026

Daftar Isi
Bersamaan dengan ledakan e-commerce, pertanyaan "apakah pendapatan dari marketplace perlu dilaporkan pajaknya" menjadi perhatian besar bagi ratusan ribu individu dan rumah tangga yang menjual barang secara online. Kenyataannya, tidak sedikit yang masih bingung antara "menjual di marketplace" dan "tidak perlu melaporkan pajak", yang mengakibatkan risiko dikenakan pungutan kembali dan denda ketika otoritas pajak melakukan rekonsiliasi data.
Artikel ini menjelaskan sifat kewajiban pajak atas pendapatan dari marketplace, perubahan kebijakan baru dari tahun 2025-2026, dan cara penjual perlu bersiap agar tidak tertinggal.
Jika Anda menjual barang di Shopee, Lazada, TikTok Shop atau marketplace lainnya, masalahnya terletak pada 3 faktor penentu:
Pada prinsipnya, jika ada aktivitas bisnis, maka ada kewajiban pajak, tanpa memandang bentuk penjualannya. Pendapatan di marketplace bukanlah "pendapatan fiktif", melainkan pendapatan riil yang timbul dari penjualan barang atau penyediaan jasa.
Oleh karena itu, jika penjual memiliki pendapatan dari aktivitas penjualan di marketplace, maka pada prinsipnya tetap harus dilaporkan dan dihitung pajaknya sesuai peraturan.
Baca selengkapnya: Berapa Pendapatan yang Wajib Membayar Pajak?
Hukum tidak membedakan antara:
Perbedaannya hanya terletak pada cara penagihan – cara pelaporan – dan cara rekonsiliasi data.
Mulai tanggal 1 Juli 2025, sesuai dengan peraturan baru, marketplace yang memiliki fungsi pembayaran di Vietnam akan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas nama individu dan rumah tangga yang menjual barang di platform mereka.
Namun, penjual tetap harus:
Untuk platform yang tidak memiliki fungsi pembayaran, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap berada pada penjual.
Baca selengkapnya: Tahun 2026, Usaha Rumah Tangga Melapor Pajak Bulanan atau Triwulanan?
Menurut hukum perpajakan, pendapatan yang dikenakan pajak adalah pendapatan bruto, yaitu seluruh nilai barang atau jasa yang diterima penjual dari transaksi.
Menurut peraturan pajak:
BUKAN:
Contoh:
→ Pendapatan yang dikenakan pajak tetap 1.000.000đ
Penjual perlu membedakan dengan jelas:
Baca selengkapnya: Ringkasan Mengenai Faktur Pengganti dan Faktur Penyesuaian
Saat menjual di berbagai kanal dan marketplace:
Platform manajemen terintegrasi seperti GTG CRM menyelesaikan hambatan ini:

GTG CRM otomatis menerbitkan faktur melalui MISA, S-Invoice
Pendapatan di marketplace e-commerce pasti masuk dalam cakupan pengelolaan pajak. Perbedaan saat ini bukan lagi pada pertanyaan "apakah perlu dilaporkan atau tidak", melainkan pada siapa yang melaporkan, bagaimana cara melaporkannya, dan bagaimana data tersebut direkonsiliasi.
Dalam konteks di mana marketplace, bank, dan otoritas pajak telah terhubung datanya secara erat, berjualan online tanpa mengendalikan pendapatan dan kewajiban pajak bukan lagi risiko potensial, melainkan risiko yang nyata.
Penjual yang ingin berkembang dalam jangka panjang perlu:
Ubah apa yang baru saja Anda baca menjadi hasil nyata — terapkan segera dengan GTG CRM, gratis.
Terapkan Sekarang









