Sejak tahun 2026, sesuai dengan Keputusan 3389, pemilik usaha yang termasuk dalam Kelompok 3 (pendapatan di atas 3 miliar VND/tahun) wajib melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan metode pengakuan dan memenuhi persyaratan yang lebih ketat terkait pengelolaan dokumen. Khususnya, pengelolaan dokumen pembayaran non-tunai bukan hanya persyaratan wajib tetapi juga prasyarat untuk dapat mengurangkan pajak dan mencatat biaya yang wajar.
Menurut peraturan di Peraturan Pemerintah 01/2021, pemilik usaha adalah badan hukum yang didirikan oleh individu atau anggota keluarga dan bertanggung jawab tanpa batas dengan seluruh hartanya. Ini berarti, semua pendapatan - baik dari rekening pribadi maupun rekening bisnis - dianggap sebagai pendapatan pemilik usaha. Oleh karena itu, memisahkan dan mengelola dokumen pembayaran non-tunai menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum pajak.
Fitur Utama
- Manajemen terpusat untuk dokumen pembayaran transfer bank, kartu, dompet elektronik
- Pencarian cepat berdasarkan periode waktu, pihak penerima pembayaran, jumlah
- Penyimpanan dokumen elektronik yang aman, mudah diakses saat dibutuhkan
- Rekonsiliasi otomatis dengan buku besar akuntansi dan laporan pajak
- Peringatan kekurangan dokumen wajib untuk transaksi di atas ambang batas yang ditentukan
- Laporan statistik terperinci bulanan, triwulanan, tahunan untuk keperluan pelaporan pajak
- Keamanan tinggi dengan hak akses dan pencadangan otomatis
Panduan Penggunaan Rinci
Langkah 1: Menyiapkan Rekening Bank Bisnis
Seperti yang disebutkan, karena pemilik usaha bertanggung jawab tanpa batas dengan seluruh hartanya, membuka rekening terpisah untuk kegiatan bisnis adalah langkah awal yang penting.
- Akses modul Manajemen Dokumen di GTG CRM
- Pilih Konfigurasi → Rekening Bank
- Masukkan informasi: Nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening
- Tandai rekening ini sebagai "Rekening Bisnis Utama"
Langkah 2: Menghubungkan Sumber Data Pembayaran
GTG CRM mendukung sinkronisasi otomatis dari berbagai sumber:
- Menghubungkan Internet Banking: Masukkan API key atau sambungkan melalui Open Banking
- Menghubungkan Dompet Elektronik: MoMo, ZaloPay, VNPay, ShopeePay
- Impor File Rekening Koran: Mendukung format Excel, PDF dari bank
Setelah terhubung, sistem akan otomatis menyinkronkan riwayat transaksi dan memperbarui secara real-time.
Langkah 3: Mencatat dan Mengklasifikasi Dokumen
Untuk setiap transaksi pembayaran non-tunai, lakukan:
- Pilih transaksi dari daftar sinkronisasi otomatis
- Klasifikasi: Biaya Bisnis, Biaya Pribadi, Pendapatan
- Lampirkan Dokumen Terkait: Faktur, kontrak, kuitansi (unggah gambar/PDF)
- Catatan: Tujuan pembayaran, pihak terkait
Catatan Penting: Sesuai peraturan, hanya pengeluaran yang memiliki dokumen pembayaran non-tunai lengkap yang dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan saat menghitung pajak penghasilan dari kegiatan usaha.
Langkah 4: Rekonsiliasi dengan Buku Besar Akuntansi
Sistem akan secara otomatis merekonsiliasi antara:
- Dokumen pembayaran non-tunai
- Buku kas
- Buku biaya - pendapatan
- Daftar pelaporan pajak
Jika terdeteksi ketidaksesuaian, sistem akan segera memberi peringatan untuk penyesuaian yang tepat waktu.
Langkah 5: Mengekspor Laporan untuk Otoritas Pajak
Saat perlu mengajukan berkas pajak atau pelaporan:
- Akses Laporan → Laporan Dokumen Pembayaran
- Pilih periode pelaporan: Bulan, Kuartal, Tahun
- Pilih jenis laporan: Daftar terperinci transaksi non-tunai; Laporan ringkasan berdasarkan pihak penerima; Laporan biaya yang dapat dikurangkan
- Ekspor file PDF/Excel beserta dokumen asli yang discan
Langkah 6: Penyimpanan dan Akses
Semua dokumen disimpan secara elektronik dengan:
- Periode penyimpanan: Minimal 10 tahun (sesuai peraturan hukum)
- Enkripsi: Keamanan tingkat bank
- Pencarian: Berdasarkan berbagai kriteria (tanggal, jumlah, pihak penerima, jenis biaya)
- Pencadangan: Otomatis setiap hari
Manfaat Penggunaan
- Kepatuhan 100% terhadap peraturan dokumen pembayaran non-tunai sejak 2026
- Memaksimalkan biaya yang dapat dikurangkan saat menghitung pajak, mengurangi PPh terutang secara sah
- Menghemat 70% waktu rekonsiliasi, penyusunan laporan dibandingkan cara manual
- Transparansi keuangan, menghindari risiko audit pajak karena kekurangan dokumen
- Memahami arus kas bisnis secara real-time, mendukung pengambilan keputusan yang tepat waktu
Catatan Penting
Tentang Klasifikasi Pemilik Usaha
Pemilik Usaha Kelompok 3 (pendapatan di atas 3 miliar/tahun) wajib menerapkan metode pengakuan sejak tahun 2026. Ini berarti:
- Harus melaporkan pendapatan dan biaya secara lengkap (tidak lagi berlaku tarif % seperti metode perkiraan)
- Harus memiliki faktur dan dokumen lengkap untuk setiap pengeluaran
- Hanya biaya yang memiliki dokumen pembayaran non-tunai yang dapat dicatat
Tentang Tanggung Jawab Tanpa Batas
Perhatian khusus: Pemilik usaha bertanggung jawab tanpa batas dengan seluruh hartanya. Oleh karena itu:
- Semua rekening bank (pribadi + bisnis) dianggap sebagai sumber pendapatan pemilik usaha
- Perlu pemisahan yang jelas antara transaksi bisnis dan pribadi
- Dianjurkan untuk membuka rekening terpisah untuk kegiatan bisnis
Tentang Batasan Pemilik Usaha
- Satu individu hanya dapat mendirikan 01 (satu) pemilik usaha tunggal
- Tidak boleh secara bersamaan menjadi pemilik perusahaan perseorangan
- Tidak boleh menjadi anggota kemitraan dari firma kemitraan
Dengan GTG CRM, pengelolaan dokumen pembayaran non-tunai menjadi sederhana, akurat, dan 100% patuh terhadap peraturan hukum. Mulailah bersiap dari sekarang untuk perubahan sejak tahun 2026!
Ubah apa yang baru saja Anda baca menjadi hasil nyata — terapkan sekarang dengan GTG CRM, gratis.
Terapkan Sekarang